
Jakarta- Kamis, 30 Oktober 2019 bertempat di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan diadakan rapat koordinasi tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2017-2018. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Utama Drs. Dianta Bangun, M.Kes dan Inspektur Brigjen TNI (Inf) Chanlan Adilane, S.I.P.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara,S.E.,M.Sc.,PhD. Dalam sambutannya Suahasil menyampaikan 8 temuan pemeriksaan BPK, yaitu mekanisme pengendalian atas pelaksanaan penilaian kembali BMN tidak memadai, metodologi penilaian tanah dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN 2017-2018 tidak diatur secara memadai, nilai wajar hasil penilaian kembali aset non tanah tidak didukung dengan daftar biaya yang akurat, penilaian kembali atas aset kemitraan dengan pihak ke 3 yang disajikan sebagai aset lainnya tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan, terdapat aset tetap yang tidak diketahui hasil penilaiannya pada 52 K/L sebanyak 49.756 NUP, penetapan masa manfaat baru belum menyeluruh terhadap BMN non tanah, pengimplementasian gedung dan bangunan sebagai dasar penilaian kembali tidak tertib, pelaksanaan UP tidak sesuai, tidak akurat, dan aset dalam sengketa beresiko dikuasai pihak lain.
Pada akhir sambutannya Wakil Menteri keuangan mengajak seluruh K/L untuk bekerja seoptimal mungkin dalam menyelesaikan perbaikan temuan BPK tersebut. Saling koordinasi dan bersinergi antara KL dengan satker agar mendapatkan data yang valid.