JAKARTA - Direktorat Sarana dan Prasaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Ditsarpras Basarnas) melaksanakan rapat kerja teknis (rakernis) Tahun 2018 di Hotel Ciputra Cibubur, Selasa (25/09/2018). Rakernis yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kantor SAR tersebut bertujuan untuk merumuskan kebijakan, standart, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan tekhnis, evaluasi dan pelaporan bidang sarpras, serta pelaksanaan pembinaan dan pengkoordinasian kesiapan sarpras.

DSC_7323.JPG

Direktur Sarpras dalam sambutan yang dibacakan oleh Kasubdit Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Joko Sungkowo menjelaskan bahwa sarana utama dimaksud mencakup 3 media, yakni udara, laut, dan darat baik di Kantor Pusat maupun Kantor SAR. Pada kesempatan tersebut, Dirsarpras menekankan kewajiban masing-masing unit kerja untuk melaporkan kondisi sarpras yang dikelolanya secara rutin dan komperhensif kepada Ditsarpras. Apakah kondisinya baik-baik saja, atau rusak dengan skalanya rusak ringan, sedang, atau berat. "Jika terjadi kerusakan, harus disertakan dokumen kronologisnya disertai rencana anggaran untuk perbaikannya," jelasnya. Setelah perbaikan, prosedur tetapnya juga harus melaporkan hasilnya.

DSC_7215.JPG

Selain itu, unit kerja juga diwajibkan melaksanakan refreshing penggunaan peralatan-peralatan dengan tekhnologi khusus seperti excavator, peralatan deteksi bawah air, peralatan deteksi korban reruntuhan. "Laksanakan pemeliharan terjadwal sesuai manual book. Isi logbook pemakaian baik sarana laut ataupun darat sesuai SK dan berkoordinasi dengan Ditsarpras dalam hal usulan tekhnis pengajuan pembangunan prasarana," tukasnya. Terkait optimalisasi pemeliharaan dan pengawasan, seluruhnya melekat pada unit kerja dimana sarpras tersebut berada, baik di Pusat maupun Kantor SAR. "Pemeliharaan itu harus komprehensif dan informatif serta menjalankan sesuai SOP pemeliharaan benar," pungkasnya. (lia)