Basarnas melalui Direktorat Sistem Komunikasi melakukan Sosialisasi Deteksi Dini Basarnas dalam Bimbingan Teknis Usaha Keagenan Awak Kapal yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan, Selasa(30/03) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta. 

Angga Kusuma, S.E. Subkoordinator Substansi Penyiapan Dukungan Komunikasi dalam sosialisasi ini menjelaskan tentang kegunaan dan cara kerja perangkat pemancar sinyal marabahaya / EPIRB yang terdapat di dalam kapal, dijelaskan juga  bagaimana cara meregistrasikan EPIRB ke Basarnas serta keuntungan yang diperoleh jika EPIRB tersebut sudah teregistrasi.

Dijelaskan juga betapa pentingnya  crew kapal mengetahui keberadaan EPIRB ini, serta mengerti bagaimana dan kapan EPIRB ini dapat digunakan.

Dalam kegiatan ini juga menjelaskan mengenai UU No.29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan khususnya pasal- pasal yang terkait dengan penggunaan perangkat pemancar sinyal marabahaya dan juga ketentuan pidana apabila terdapat penyalahgunaan.

Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh crew kapal yang nantinya akan berlayar paham dan mampu mempergunakan EPIRB ini sesuai dengan fungsinya.(bert)