Basarnas merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawabelaksanakan operasi SAR terhadap kondisi membahayakan manusia. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tepatnya pasal 14 huruf D dan pasal 16.

Terkait tugas tersebut dirasa perlu dilakukan penyempurnaan dan pembahasan kembali peraturan perundang-undangan tentang petunjuk teknis pelaksanaan operasi SAR terhadap kondisi membahayakan manusia. Melalui Direktorat Operasi, Basarnas melaksanakan rapat konsinyering finalisasi penyusunan rancangan tentang petunjuk teknis pelaksanaan operasi SAR terhadap kondisi membahayakan manusia. Kegiatan selama dua hari mulai 21-22 April 2022 dilaksanakan di Hitel Grand Orchardz Jakarta. Menghadirkan narasumber dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakarab Kementerian Dalam Negeri, rapat ini juga diikuti peserta dari beberapa UPT Basarnas.

Penyusun Standarisasi Muslimin, S.Sos mewakili Direktur Operasi Brigjen TNI Wurjanto membuka secata resmi rapat konsinyering finalisasi. Dalam membacakan sambutan Direktur Operasi, dikatakan ada tiga hal pokok yang menjadi fokus penyusunan rancangan perarturan. Pertama pelaksanaan operasi SAR terhadap kondisi membahakan manusia yang terjadi di perkotaan. Kedua kompetensi/ keahlian sumber daya manusia dalam pelaksanaan operasi SAR terhadai kondisi membahayakan manusia. Ketiga sarana dan peralatan yang digunakan dalam operasi SAR terhadap kondisi membahayakan manusia. (Nv)