
Jakarta, 07 Januari 2020 bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia ( Kemenko Polhukam ) di Ruang Rapat Nakula, Lantai VI. Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia. Adapun yang menghadiri acara tersebut adalah Sekretaris utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ( BNPP ) Sekretaris Utama Basarnas, Drs. DIANTA BANGUN, M.Kes. dan Kepala Biro Perencanaan Basarnas MOH. BAROKNA HAULAH, dan ada beberapa Kementerian/ Lembaga yang menghadiri diantaranya, Kepala Badan Keamanan Laut, Dirjen HPI, Kemlu, Dirjen Pothan, Kemhan, Ka Dirjen Strahan, Kemhan, Dirjen Imigrasi, Kemkumham, Dirjen PP, Kemkumham, Dirjen Bea Cukai, kemenkeu, Dirjen PPI, Kemkominfo, Dirjen Hubla, Kemhub dan Ketua Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI), Kapus Infomar TNI, dan Staf Khusus Menko Polhukam.
Banyaknya institusi penegak hukum dan regulasi yang berlaku di laut yang bersifat sektoral akan mengakibatkan disharmonisasi dan tumpang tindih peraturan serta kewenangan dalam keamanan laut. Kita ketahui bersama bahwa Negara Indonesia merupakan negara Maritim terbesar kedua di Dunia dengan luas total wilayah daratan dan perairan 8,3 juta km² (yang terdiri dari 1,9 juta km² daratan, 6,4 juta km² lautan), 3 juta km² Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), terdiri atas 17.504 pulau dan terletak di antara benua Asia dan Australia, serta diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia yang menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat strategis, Sebagai negara Maritim terbesar kedua, Indonesia menyimpan potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) seperti : bencana alam, kecelakaan dilaut, kejahatan nasional dan transnasional di laut. Oleh sebab itu pemerintah sebagai penyelenggara negara membuat peraturan perundang-undangan tentang kemanan laut yang dijalankan oleh K/L terkait. Saat ini kurang lebih ada 26 regulasi keamanan laut dan 13 K/L yang mempunyai kewenangan dalam keamanan di laut.

