Jakarta, 07 Januari 2020 bertempat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia ( Kemenko Polhukam ) di Ruang Rapat Nakula, Lantai VI. Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia. Adapun yang menghadiri acara tersebut adalah Sekretaris utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ( BNPP ) Sekretaris Utama  Basarnas, Drs. DIANTA BANGUN, M.Kes. dan Kepala Biro Perencanaan Basarnas MOH. BAROKNA HAULAH, dan ada beberapa Kementerian/ Lembaga yang menghadiri diantaranya, Kepala Badan Keamanan Laut, Dirjen HPI, Kemlu, Dirjen Pothan, Kemhan, Ka Dirjen Strahan, Kemhan, Dirjen Imigrasi, Kemkumham, Dirjen PP, Kemkumham, Dirjen Bea Cukai, kemenkeu, Dirjen PPI, Kemkominfo, Dirjen Hubla, Kemhub dan Ketua Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim  Indonesia (IK2MI), Kapus Infomar TNI, dan Staf Khusus Menko Polhukam. 

Adapun yang dibicara adalah Bagaimana cara kita menjaga Keamanan Laut Indonesia agar tetap berada di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembahasan Tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Kewenangan ini agar tidak ada tumpang tindih antara satu dengan lainnya. Jika Armada kita kurang memadai baiknya ditambah agar dapat menjaga Kedaulatan Republik Indonesia di mata negara lain. Sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang begitu luas, tentu saja Indonesia menyimpan berbagai potensi permasalahan laut seperti : bencana alam, kecelakaan dilaut, kejahatan nasional dan transnasional. Oleh sebab itu Pemerintah sebagai penyelenggara negara membuat regulasi/peraturan perundang-undangan yang dijalankan oleh K/L.

Banyaknya institusi penegak hukum dan regulasi yang berlaku di laut yang bersifat sektoral akan mengakibatkan disharmonisasi dan tumpang tindih peraturan serta kewenangan dalam keamanan laut. Kita ketahui bersama bahwa Negara Indonesia merupakan negara Maritim terbesar kedua di Dunia dengan luas total wilayah daratan dan perairan 8,3 juta km² (yang terdiri dari 1,9 juta km² daratan, 6,4 juta km² lautan),  3 juta km² Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), terdiri atas 17.504 pulau dan terletak di antara benua Asia dan Australia, serta diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia yang menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat strategis, Sebagai negara Maritim terbesar kedua, Indonesia menyimpan potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) seperti : bencana alam, kecelakaan dilaut, kejahatan nasional dan transnasional di laut. Oleh sebab itu pemerintah sebagai penyelenggara negara membuat peraturan perundang-undangan tentang kemanan laut yang dijalankan oleh K/L terkait. Saat ini kurang lebih ada 26 regulasi keamanan laut dan 13 K/L yang mempunyai kewenangan dalam keamanan di laut.
 
Banyaknya institusi penegak hukum dan regulasi yang berlaku di laut yang bersifat sektoral yang mengakibatkan disharmonisasi dan tumpang tindih peraturan serta kewenangan penanganan dalam keamanan di laut. Hal tersebut memberikan dampak kepada tidak berjalannya penegakan hukum di laut secara efektif dan efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu kebijakan dalam mengharmonisasikan dan mensinergikan antara K/L penegak hukum yang berada di laut agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Disamping itu juga di perlukan suatu terobosan kebijakan dibidang hukum berupa OMNIBUS LAW Keamanan Laut.