BADUNG - Arus pengungsi/ imigran dari negara konflik menjadi polemik yang rumit bagi Indonesia khususnya. Hal itulah yang dibahas dalam rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Bidang Penemuan, Penampungan, Pengamanan, dan Pengawasan Keimigrasian. Kegiatan yang berlangsung 1 hari tersebut diselenggarakan pada Kamis (29/3/2018) bertempat di Ramada Bintang Bali Resort, Kuta. Sebagai perwakilan dari Basarnas dihadiri oleh Kepala Kantor Pencariam dan Pertolongam Denpasar, Ketut Gede Ardana, S.E. beserta koordinator pos dari Jembrana, Karangasem dan Buleleng.

Sebagai penyelenggara rapat koordinasi yakni dari Kemenkopolhukam dan IOM (Internationla Organization for Migration). Asisten Deputi Bidkoor Penanganan Kej Transnasional dan Luar Biasa, Brigjen Pol. Drs. Chairul Anwar, S.H., M.H. selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa sekitar 13.800 orang atau mungkin lebih mengungsi di Indonesia. Ia berharap bahwa instansi terkait yang berada di pintu-pintu masuk Indonesia agar lebih selektif dalam menangani warga luar yang ingin memasuki Indonesia. Penanganan pengungsi pun harus dilakukan dengan hati-hati karena sifatnya sensitif dan berpengaruh pada kredibilitas Indonesia di mata Internasional. Peraturan-peraturan yang berlaku agar diterapkan secara tegas. Untuk wilayah Bali sendiri ada sekitar 79 pengungsi yang ditampung di Rudenim ataupun beberapa tempat lainnya.

Rencananya usai rapat koordinasi ini akan kembali dilanjutkan dengan Rakornas, dimana ada 2 hal penting yang digarisbawahi, yakni penyampaian materi dari lembaga terkait dan diskusi terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Kabasarnas dan Kapolri sehubungan dengan tata tertib pengungsi.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 tahun 2016 Basarnas terlibat dalam penemuan pengungsi dalam keadaan darurat di Perairan wilayah Indonesia sehingga perlu adanya Peraturan Kabasarnas yang mengatur hal tersebut. Disamping itu perlu juga dirumuskan anggaran operasional Basarnas pusat dan daerah dalam mendukung penanganan pengungsi khusus bidang penemuan.

Ketut Gede Ardana mengungkapkan bahwa pada dasarnya akan mendukung sepenuhnya kebijakan-kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tersebut dan akan menindaklanjuti nantinya jika sudah tertuang dalam keputusan Kabasarnas. "Bali rentan dengan adanya arus pengungsi karena adanya penerbangan internasional serta perbatasan perairan luas yang mengelilingi Bali, apabila nantinya terjadi khasus penemuan pengungsi yang bersifat darurat tentunya harus dikoordinasikan dengan instansi terkait terlebih dahulu," jelas Ardana saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi di Ramada Bintang Bali Resort. (ay/ hms dps)

Bali1.jpg